Selasa, 16 Agustus 2016

SUATU ANALISA ELABORATIF TERHADAP KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH

IMPLEMENTASI DEEPENING DEMOCRACY THEORY DALAM FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK
(SUATU ANALISA ELABORATIF TERHADAP KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH)
Oleh:
Putra Tondi Martu Hasibuan[1]

A.  Pendahuluan
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada era reformasi[2] yang mengandung semangat aspiratif dan akomodatif terhadap dinamisasi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat secara mendasar telah banyak merubah sistem ketatanegaraan negara ini.[3] Konsekuensi ini wajar, karena dalam semangat perubahan tentu saja ada evaluasi secara elaboratif dan konstruktif yang dilakukan dalam rangka implementasi keinginan terhadap kehidupan yang lebih baik.[4]
Salah satu perubahan prinsipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalahbergesernya prinsip sentralisasi, dimana kebijakan publik sepenuhnya dikomandoi dan diputuskan oleh pusat yang kemudian digantikan dengan prinsip desentralisasi yang memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.[5]Kedaulatan rakyat yang notabene menjadi ruh dalam demokrasi[6] secara visual muali diimplementasikan. Demokrasi, yang secara sederhana dimaknai sebagai suatu sistem politik yang melibatkan publik[7] dalam menentukan arah kebijakan-kebijakannya sejatinya adalah suatu konsep yang dicangkok dari Eropa. Demokrasi yang lahir dan matang di Eropa tentu saja muncul dari perjalanan panjang mereka dalam rangka memperoleh komposisi dan formulasi yang sah untuk menjaga relasi antara masyarakat dengan pemegang otoritas bernegara. Hingga pada akhirnya, demokrasi menjadi instrumen fundamental terciptanya kesejahteraan masyarakat yang dalam waktu bersamaan terwujudnya juga cita-cita luhur setiap bangsa.
Demokrasi, sebagai suatu konsep mulia yang kemudian dicangkokkan ke dalam kehidupan bangsa dalam konteks negara Indonesia belum cukup mampu untuk menghantarkan negara ini sebagaimana yang dicita-citakan dalam pembukaan UUD 1945. Demokrasi yang secara teoretis akan membawa dampak yang positif untuk Indonesia masih jauh dari harapan. Bahkan, praktik demokratisasi pada hari ini justru membawa situsasi dan kondisi yang semakin kelam. Mencermati dinamikan kehidupan bangsa dalam satu dasawarsa terakhir tampak bahwa kita dihadapkan pada realitas tantangan yang berat. Kompleksitas tantangan tersebut mencakup:
1)      Menguatnya budaya konsumerisme dan kekerasan;
2)      Menipisnya kesadaran pluralisme dan semangat kebangsaan;
3)      Tingginya kemiskinan dan pengangguran; dan
4)       Ketertinggalan membaca dinamika geopolotik yang terjadi.[8]
Persoalan bangsa yang kompleks tersebut di atas tentu saja bukan lahir ruang kosong dan hampa. Pun juga tidak muncul dari situasi yang insidental. Degradasi kebangsaan dalam segala hal diakibatkan oleh beberapa faktor. Kualitas sumber daya manusia dan sistem yang dipakai untuk kemudian dijadikan “rel”.
B.       Paradoks Demokrasi
Tentu saja pemilihan demokrasi sebagai suatu sistem politik bukan berarti menganggap bahwa demokrasi sama sekali tidak memiliki kelemahan. Setiap sistem menyimpan kelemahan dan kelebihan masing-masing. Artinya, tidak ada sistem politik yang sempurna. Sejarah pernah menyaksikan beragam kekuasaan politik dengan sumber legitimasi yang beragam. Ada yang diperoleh dari kekuturunan (kerajaan), ada yang melalui pemilihan umum (demokrasi), dan ada yang mengklaim sebagai mandat dan anugerah Tuhan (Teokrasi).[9] Secara teoretis masing-masing mempunyai argumen untuk menunjukkan keunggulannya. Namun secara historis empiris tampaknya sistem demokrasi dinilai paling unggul, terutama ketika tingkat pendidikan masyarakat semakin maju bersamaan dengan munculnya pluralistic society, baik di tingkat nasional maupun global.[10]
Salah satu keunggulan demokrasi adalah adanya mekanisme kontrol dan partisipasi rakyat secara reguler, terlembagakan, dan terbuka melalui perwakilan. Bagi sebuah masyarakat yang pendidikan dan ekonominya telah maju, cacat demokrasi itu bisa diperkecil. Bila menilik fakta sejarah, sesudah Perng Dunia II dapat disimpulkan bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara di dunia. Menurut suatu penelitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai  nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh”.[11] Bahkan, pada hari ini semangat untuk meunifikasi dunia dengan konsep mendemokrasikan dunia adalah hal yang tabu dan tak perlu dilakukan karena memang mayoritas negara di dunia telah menganut sistem politik ini.[12]
Bahwa Indonesia dalam dasawarsa terakhir sering disebut sebagai negara demokratis terbesar ketiga terbesar di dunia dan Amerika serikat adalah sebuah prestasi yang cukup membanggakan.[13] Namun, pertanyaan mendasar dari peringkat tersebut adalah apakah peringkat ketiga tersebut berdasarkan kualitas demokrasi atau sebaliknya ditinjau dari perspektif kuantitas masyarakat yang terlibat dalam proses demokrasi. Lebih jauh, kenyataan demokrasi Indonesia setelah 13 tahun berlaku belum terkonsolidasi sepenuhnya. Potret empiris di lapangan justru mengirimkan sinyal yang mengancam eksistensi demokrasi di Indonesia. Informasi yang dirilis oleh Freedom House Institute menengarai merosotnya kualitas pemerintahan dan demokrasi di negeri ini dibanding dua tahun sebelumnya.[14]
Yang lebih memprihatinkan, data yang dikeluarkan oleh lembaga Fund for Peace yang berpusat di Amerika Serikat menempatkan Indonesia dalam negara yang hampir gagal dan berada di peringkat ke-63 dari 178 negara di seluruh dunia. Skala tindak pidana korupsi yang masih merajalela, tindak kekerasan dan anarkisme yang mengancam pluralitas, serta pengurasan sumber daya alam yang tak terkendali adalah beberapa contoh yang mengindikasikan hal tersebut.[15]
Dengan praktek demokrasi seperti ini, tidak salah kemudian jika disimpulkan bahwa praktek demokrasi di Indonesia masih sebatas demokrasi formalitas. Demokrasi yang baru mewujudkan konfigurasi kulitnya tanpa menyentuh nilai esensial dan substantif belum memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan di Indonesia, baik dalam bidang ekonomi, politik, hukum, dan bidang-bidang lain. Artinya, demokrasi kita hingga sekarang baru mencapai demokrasi parlemen, demokrasi pale. Dengan bahasa yang lebih sederhana kualitas demokrasi di Indonesia baru menapaki tangga talking democracy, belum menyentuh tahapan working democracy.
Demokrasi yang semakin berkembang di Indonesia berhenti di titik politik, yaitu kehidupan multi partai yang begitu riuh rendah sehingga secara tidak langsung secara substantif telah terjadi deintitusionalisasi politik,[16] pemilihan umum yang hanya berdasarkan hitung-hitungan kuantitas partisipatoris tanpa pernah mempertimbangkan kualitas peserta, pemekaran wilayah yang membuat APBN lebih banyak berlubang untuk membiayai urusan para elit politik, daerah-daerah baru, kepala daerah baru, jajaran pemimpin daerah yang baru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru, dan hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut. Kebijakan yang mengarah untuk megentaskan kemiskinan dan pengangguran terkesan diabaikan.[17]
Demokrasi kemudian terjebak kepada apa yang disebut dengan istilah defisit demokrasi.[18] Praktik yang miskin kebijakan publik sehingga mengarahkan demokrasi di Indonesia menjadi demokrasi “abal-abal”.[19] Artinya, pemegang otoritas di negeri ini yang lahir dari rahim rakyat dan mendapat mandat langsung untuk menjalankan roda pemerintahan menuju arah yang telah ditetapkan mereduksi konsep akuntabilitas dan tanggung jawab yang seharusnya menjadi ruh dalam segala aktivitas dan kebijakan yang diambil dan direncanakan. Padahal, the founding people menginginkan demokrasi dapat berjalan dengan baik dengan dibingkai rasa tanggung jawab.[20]



C.  Deepening Democracy dan Kebijakan Unggul
1)      Lahirnya Konsep Deepening Democracy
Archon Fung dan Erik Olin Wright adalah tokoh yang mengintrodusir konsep ini. Konsep ini lahir dan tumbuh di Amerika Serikat dengan latar belakang pemikiran semakin masifnya pergerakan paradigma pragmatisme dalam segala lini kehidupan. Pragmatisme yang mengakar dan kemudian mendarah daging ini menjadi perhatian khusus Archon Fung dan Erik Olin Wright. Keadaan yang semakin tak terkendali ini harus segera dicarikan preskripsinya demi tujuan meminimalisir merebaknya sikap ini.
Menurut ajaran pragmatisme ini, dinyatakan bahwa sesuatu ucapan, hukum, atau sebuah teori semata-mata bergantung kepada asas manfaat. Sesuatu dianggap benar jika mendatangkan manfaat. Suatu kebenaran atau suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan manusia.
Pragmatisme menantang segala otoritanianisme, intelektualisme dan rasionalisme. Bagi mereka ujian kebenaran adalah manfaat (utility), kemungkinan dikerjakan (workability) atau akibat yang memuaskan sehingga dapat dikatakan bahwa pragmatisme adalah suatu aliran yang mengajarkan bahwa yang benar ialah apa yang membuktikan dirinya sebagai benar dengan perantaraan akibat-akibatnya yang bermanfaat secara praktis.
Satu-satunya yang dijadikan acuan bagi kaum pragmatis ini untuk menyebut sesuatu sebagai kebenaran ialah jika sesuatu itu bermanfaat atau memuaskan. Apa yang diartikan dengan benar adalah yang berguna (useful) dan yang diartikan salah adalah yang tidak berguna (useless). Karena istilah “berguna” atau “fungsional” itu sendiri masih samar-samar, teori ini tidak mengakui adanya kebenaran yang tetap atau mutlak.
Kelemahan inilah yang kemudian ingin disempurnakan oleh Archon Fung dan Erik Olin Wright, terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Baik dalam hal pemilihan umum, pembentukan peraturan perundang-undangan, membuat kebijakan yang pro kepada masyarakat banyak, pun juga dalam kehidupan yudikatif.
2. Relevansi Konsep Deepening Democracy di Indonesia
Melalui sebuah konsolidasi demokrasi, yakni melalui proses transformasi politik secara bertahap dan terukur pada berbagai aspek kehidupan politik, maka demokrasi konstitusional diharapkan dapat diterima sebagai konsensus dan pedoman politik dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara. Dari segi konstitusional, sistem demokrasi (democracy regime) dalam sebuah negara disebut terkonsolidasi (fully consolidated) jika kekuatan pemerintah (negara) dan non pemerintah (masyarakat) sama-sama tunduk dan hukum perundang-undangan yang sudah ditetapkan melalui proses yang demokratis.[21]
Dari segi sikap, sistem demokrasi dalam sebuah negara disebut terkonsolidasi jika dalam keadaan krisis politik yang mendalam sekalipun, mayoritas opini publik tetap memegang keyakinan bahwa prosedur dan institusi demokrasi adalah satu-satunya cara menyelesaikan berbagai permasalahan dalam kehidupan kolektif, dengan demikian menutup kemungkinan masuknya kekuatan-kekuatan anti-demokrasi. Dari segi perilaku, rezim demokratis dalam sebuah negara disebut terkonsolidasi jika para elit politik, sosial, dan ekonomi  menggunakan cara-cara demokratis dalam menggunakan sumber-sumber penting dalam mencapai tujuan masing-masing.[22] 
Dengan demikian, pembelajaran dan pengalaman selama ini, inti dari kehidupan bernegara adalah demokrasi, sedangkan produk demokrasi yang baik adalah kebijakan publik yang unggul yang dikembangkan dalam konteks dan proses yang demokratis tersebut, dan bentuk terluar dari demokrasi dan kebijakan publik adalah pelayanan publik yang didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governence.
Deepening democracy yang dilanjutkan dengan excellening public policy akan membawa demokrasi kita menjadi demokrasi sinaran, yaitu yang bersinar-sinar, membawa kecerahan, dan keindahan. Demokrasi yang hanya diomongkan, disosialisasikan, digembar-gemborkan, hanya menjadi demokrasi dengan kualitas “siaran”. Hal yang terburuk, jika demokrasi dibajak oleh elit politik bahkan oleh elit intelektual untuk dijadikan proyek dan kepentingan mereka sendiri. Ini adalah kualitas terburuk dari demokrasi dalam sisi yang paling buruk.[23]
Hukum adalah salah satu dari bentuk kebijakan publik, baik dari sisi wujud atau produk, proses, maupun dari sisi muatan. Dari sisi produk atau wujud, karena kebijakan publik dapat berupa sebuah hukum, dapat juga berupa konvensi atau kesepakatan, bahkan pada tingkat tertentu berbentuk keputusan lisan atau perilaku dari pejabat publik. Dari sisi proses, hukum merupakan produk dari negara atau pemerintah, sehingga posisi rakyat atau publik lebih sebagai penerima produk atau penerima akibatdari perilaku negara. Pembuatan hukum tidak mensyaratkan pelibatan publik di dalam prosesnya. Kebijakan publik di sisi lain, adalah produk yang memperjuangkan kepentingan publik, yang filosofinya adalah mensyaratkan pelibatan publik sejak awal hingga akhir.

D.  Penutup
Demokrasi yang bernafaskan kemajuan pasti akan selalu memberikan formulasi yang baik dan membangun bagi setiap pemakainya. Pemegang otoritas akan terdorong untuk melahirkan dan menciptakan program-program konstruktif dan kontributif dalam rangka pencapaian cita-cita bersama.

E.       Daftar Pustaka
Adam Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial, alih bahasa oleh Haris Munandar dkk (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008)

Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)
________________, Gagasan Amandemen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Presiden Secara Langsung (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2008)

__________________, Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2005

Budiarjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010)

Hatta, Mohammad, Demokrasi Kita, Bebas Aktif, Ekonomi Masa Depan (Jakarta: UI-Press, 1992)

Hidayat, Komaruddin, Politik Panjat Pinang: Di Mana Peran Agama (Jakarta: PT Kompas Gramedia Nusantara, 2006)

Horowitz, Donald, Perubahan Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia, alih bahasa oleh Daryatno, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014

Indrayana, Denny, Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Kebangkitan (Bandung: Mizan, 2007

Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, cetakan ketiga, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013

Laksono, Eko, Imperium III: Zaman Kebangkitan Besar (Jakarta: PT Mizan Publika, 2010)

Locke, John, Kuasa itu Milik Rakyat: Esai Mengenai Asal Mula Sesungguhnya, Ruang Lingkup, dan Maksud Tujuan Pemerintahan Sipil, cetakan kelima, alih bahasa oleh A. Widyamartaya, Yogyakarta: Penerbit Kanisisus, 2002

Menski, Werner, Perbandingan Hukum dalam Konteks Global: Sistem Eropa, Asia dan Afrika, alih bahasa oleh M. Khozin (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2012)

Nugroho, Riant, Public Policy: Teori, Manajemen, Dinamika, Analisis, Konvergensi, dan Kimia Kebijakan (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2014)

Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 2010

X, Sultan Hamengku Buwono, Merajut Kembali Keindonesiaan Kita, cetakan kedua (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008)

Alfian, M. Alfan, Defisit Kemodernan Politik, harian Kompas, Jum’at, 31 Mei 2013.

Azra, Azyumardi,  BDF dan Demokrasi di Indonesia, Harian Kompas, Selasa, 6 Nopember 2014.

Haris, Syamsuddim, Publik Berkorban bagi Demokrasi, Harian Kompas, Selasa, 23 Oktober 2012.  




[1] Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya (STAI-BR) Sibuhuan. Penulis juga pernah menjadi komisioner Dewan Pembina Pusat Studi Syariah dan Konstitusi UIN Sunan Kalijaga, serta pendiri Lingkar Studi Kebijakan Publik Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Pendiri Komunitas Pemerhati Konstitusi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, serta Pendiri Komunitas Orang-orang Pencinta Ilmu (KOPI) Pekanbaru.  
[2] Proses reformasi yang simultan dengan perubahan konstitusi Indonesia dianggap oleh Donald L. Horowitz sebagai perubahan konstitusi dengan proses yang khas dan unik. hal ini Horowitz simpulkan dari 3 (tiga) poin penting, yaitu: 1) Jalur reformasi didominasi oleh orang-orang dalam (orang-orangnya Soeharto). Peran penting tetap dimainkan oleh para pemimpin yang aktif dalam rezim otoritarian sebelumnya yang kini bekerja di dalam lingkungan yang benar-benar kompetitif; 2) Urutan reformasi mendahulukan pemilu daripada perubahan konstitusi. Padahal dari perspektif literatur transisi yang pertama kali dilakukan adalah merubah konstitusi, kemudian meminta persetujuan rakyat atau badan legislatif, dan terakhir melaksanakan pemilihan umum, dimana pemilihan umum merupakan akhir dari sebuah transisi, bukan sebaliknya menjadi awal dari perjalanan transisi; dan 3) reformasi konstitusi dilakukan beberapa tahun. Salah satu dari empat amandemen besar konstitusi disahkan pada Oktober 1999, sedangkan yang terakhir pada Agustus 2002. Selengkapnya lihat dalam Donald Horowitz, Perubahan Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia, alih bahasa oleh Daryatno, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014, hal. 1-23.
[3]Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 2010, hal. 154.
[4]Ada lima alasan mendasar mendesaknya dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, yaitu: 1) Struktur UUD 1945 yang terkesan bersifat executive heavy; 2) Sistem Check and Balances yang tidak terakomodasi; 3) Ketentuan-ketentuan yang tidak jelas; 4) Ketentuan-ketentuan organik dalam UUD 1945; dan 5) Status dan Kedudukan Penjelasan UUD 1945. Selengkapnya lihat dalam Jimly Asshidiqie, Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2005, hal. 6-10. Lihat juga dalam Jimly Asshidiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, cetakan kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hal. 64. Informasi yang sama dapat dilihat dalam Jimly Asshiddiqie: Gagasan Amandemen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Presiden Secara Langsung (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2008), hal 7-13. Jika Jimly hanya menyebutkan lima alasan, Saldi Isra justru memaparkan alasan yang lebih lugas dan tegas dengan berbagai klasifikasinya. Saldi memetakan ada enam pertimbangan fundamental, yaitu: 1) historis; 2) substantif; 3) Filosofis; 4) Teoretis; 5) Praktis; dan 6) Yuridis. Selengkapnya lihat dalam: Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, cetakan ketiga, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013, hal. 153-169. Sedangkan Denny Indrayana menyimpulkan sedikitnya ada 8 (delapan) hal mendasar mendesaknya dilakukan perubahan terhadap UUD 1945. Kedelapan hal tersebut adalah: 1) Otoritarianisme dalam UUD 1945; 2) Konstitusi yang ‘Sarat-Eksekutif’; 3) Sistem check and Balances yang tidak jelas; 4) Terlalu banyak pendelegasan ke tingkat undang-undang; 5) Pasal-Pasal yang ambigu; 6) terlalu bergantung kepada Political Goodwill dan integritas politisi; 7) Keberadaan Penjelasan UUD 1945; dan 8) Kekosongan Hukum. Informasi ini disajikan oleh Denny dalam: Denny Indrayana:Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Kebangkitan (Bandung: Mizan, 2007), hal. 151-159.
[5] Namun perlu diingat, tidak semua urusan secara mutlak diberikan kepada daerah. Ada 5 (lima) urusan yang secara mutlak tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Selengkapna lihat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
[6]John Locke, Kuasa itu Milik Rakyat: Esai Mengenai Asal Mula Sesungguhnya, Ruang Lingkup, dan Maksud Tujuan Pemerintahan Sipil, cetakan kelima, alih bahasa oleh A. Widyamartaya, Yogyakarta: Penerbit Kanisisus, 2002, hal. 100. Demokrasi adalah nama dari suati konstitusi (system pemerintahan) dimana masyarakat yang lebih miskin bisa menggunakan kekuasaan untuk membela kepentingan mereka yang acapkali berbeda dengan kepentingan kaum kaya dan para bangsawan. Aristoteles sendiri berpendapat bahwa demokrasi adalah system pemerintahan yang tida bgeitu bernilai. Demokrasi sebagai suatu kekuatan orang banyak dapat dijumpai pada periode Perang Saudara di Inggris, Konstitusi Kepulauan Rodhe 1641, dan pada masa perumusan Konstitusi Amerika. Namun, sumbangan besar terhadap konsep demokrasi sebenarnya adalah peristiwa Revolusi Perancis. Adam Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial, alih bahasa oleh Haris Munandar dkk (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), hal. 214.
[7] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hal. 293.  
[8] Sultan Hamengku Buwono X, Merajut Kembali Keindonesiaan Kita, cetakan kedua (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008), hal. i.
[9] Metamorfosa pemerintahan terjadi akibat tuntutan situasi dan kondisi dimana tidak dimungkinkan untuk tetap mempertahankan sistem yang lama. Ibnu Khaldun dan Polybius merupakan tokoh yang menguraikan secara komprehensif dan holistic tahapan-tahapan perubahan system pemerintahan. selengkapnya lihat dalam Ibnu Khaldun, Muqaddimah, alih bahasa Ahmadie Thaha (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1986), hal. 166.
[10] Komaruddin Hidayat, Politik Panjat Pinang: Di Mana Peran Agama (Jakarta: PT Kompas Gramedia Nusantara, 2006), hal. 44.
[11] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010), hal. 105.
[12] Riant Nugroho, Public Policy: Teori, Manajemen, Dinamika, Analisis, Konvergensi, dan Kimia Kebijakan (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2014), hal. 13.
[13] Azyumardi Azra, BDF dan Demokrasi di Indonesia, Harian Kompas, Selasa, 6 Nopember 2014.
[14] Syamsuddim Haris, Publik Berkorban bagi Demokrasi, Harian Kompas, Selasa, 23 Oktober 2012.  
[15] Ibid.
[16] M. Alfan Alfian, Defisit Kemodernan Politik, harian Kompas, Jum’at, 31 Mei 2013.
[17] Riant Nugroho, Public Policy: Teori, Manajemen......., hal. 17.
[18]  Ibid., 19
[19] Riant Nugroho, Public Policy: Teori, Manajemen..........., hal. 18
[20] Mohammad Hatta, Demokrasi Kita, Bebas Aktif, Ekonomi Masa Depan (Jakarta: UI-Press, 1992), hal. 112.
[21]  Riant Nugroho, Public Policy: Teori, Manajemen..........., hal. 16
[22] Riant Nugroho, Public Policy: Teori, Manajemen..........., hal. 15-16

1 komentar: